BORNEONEWS, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, terus memperkuat sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu penopang utama ekonomi daerah.
Melalui percepatan program kebun plasma, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani lokal yang terlibat dalam pengelolaan perkebunan.
Kepala Dinas Pertanian Gunung Mas, Aryantoni, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari strategi pembangunan daerah melalui program unggulan Tambun Bungai Mandiri.
“Percepatan kebun plasma ini menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam industri sawit,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus mendorong realisasi kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Kebun plasma dinilai menjadi instrumen penting untuk membuka akses masyarakat terhadap sektor perkebunan, sekaligus meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan.
Selain percepatan plasma, Pemkab Gunung Mas juga melakukan pendataan kebun sawit milik masyarakat. Langkah ini bertujuan mendukung penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai legalitas usaha perkebunan rakyat.
Dengan adanya legalitas tersebut, posisi petani diharapkan semakin kuat, terutama dalam mengakses pembiayaan, pendampingan, hingga pemasaran hasil produksi.
Upaya ini turut diperkuat melalui dukungan pendanaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, sehingga pengembangan perkebunan rakyat dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Secara umum, investasi sektor sawit di Gunung Mas dinilai memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, mulai dari peningkatan pendapatan masyarakat, pembukaan lapangan kerja, hingga pemerataan ekonomi di wilayah pedesaan.
“Ke depan, kami berharap sektor sawit tetap menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, tercatat delapan perusahaan perkebunan sawit di Gunung Mas telah memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma, yakni PT Flora Nusa Perdana, PT Mulia Sawit Agrolestari, PT Tantahan Panduhup Asi, PT Kalimantan Hamparan Sawit, PT Agrolestari Sentosa, PT Berkala Maju Bersama Estate Kurun, PT Kahayan Agro Plantation, dan PT Archipelago Timur Abadi.
Sementara itu, sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pemenuhan kewajiban plasma, antara lain karena kendala administrasi seperti perjanjian kerja sama dengan koperasi, dokumen yang belum lengkap, hingga belum terbitnya Surat Keputusan Calon Petani (CP).
Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Pertanian juga telah mengirimkan surat pengingat kepada perusahaan terkait agar segera merealisasikan kewajiban tersebut.









