SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menegaskan regulasi terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan difokuskan pada kepastian hukum serta perlindungan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya usai kesepakatan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman antara pemerintah daerah dan DPRD Kotim.

“Regulasi ini diharapkan menjamin ketersediaan serta keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di kawasan perumahan, sehingga lingkungan hunian tetap aman, nyaman, dan berkelanjutan,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat keputusan ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim.

Menurut Halikinnor, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah penduduk di Kotim berdampak pada pesatnya pembangunan sektor perumahan. Namun, pembangunan tidak hanya sebatas penyediaan hunian, melainkan juga harus didukung kelengkapan PSU yang memadai.

“Pengembang wajib memastikan prasarana, sarana, dan utilitas terpenuhi sebagai bagian dari standar hunian layak bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi ini akan diperkuat melalui peraturan bupati yang mengatur lebih rinci, termasuk terkait site plan dan mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Dalam pengelolaan PSU, Pemkab Kotim sejak 2022 telah melakukan pendataan terhadap perumahan yang memiliki fasilitas tersebut. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 84 perumahan telah terdata.

Selain itu, sejak 2023 pemerintah daerah juga membentuk tim verifikasi penyerahan PSU. Dari hasil verifikasi, sebanyak 11 perumahan telah menyelesaikan proses penyerahan PSU dan saat ini dalam tahap pencatatan sebagai inventaris daerah.

Halikinnor berharap, ranperda ini menjadi payung hukum yang kuat untuk menertibkan pembangunan perumahan sekaligus mencegah beban anggaran daerah dalam pemeliharaan fasilitas di masa mendatang.