BORNEONEWS, Sampit – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan tujuh warisan budaya daerah untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Kepala Bidang Kesenian, Tradisi, dan Warisan Budaya Disbudpar Kotim, Achmad Syantri, mengatakan langkah ini bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga kelestarian budaya daerah.
“Pengajuan KIK ini penting agar warisan budaya tetap menjadi milik komunitas asli dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Adapun tujuh warisan budaya yang diusulkan meliputi Bajakah, Cencalu Undang, Iwak Wadi, Mandi Safar, Maayun Anak, Kopi Jahe Bapinang, dan Lawang Sekepeng. Seluruhnya dinilai telah memenuhi persyaratan awal untuk masuk tahap verifikasi.
Selanjutnya, berkas usulan tersebut akan diperiksa oleh tim dari instansi terkait guna memastikan kelengkapan data dan validitas sebelum ditetapkan sebagai KIK.
Achmad mengungkapkan, awalnya terdapat 10 warisan budaya yang diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Namun, tiga di antaranya belum dapat diproses karena terkendala kelengkapan data sejarah.
“Dari 10 usulan, baru tujuh yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengajuan KIK membutuhkan data yang kuat, terutama terkait asal-usul budaya dan kejelasan narasumber. Hal ini menjadi faktor penting dalam memastikan keabsahan suatu warisan budaya.
Menurutnya, proses pengumpulan data juga menjadi tantangan tersendiri. Tim harus turun langsung ke lapangan untuk mencari maestro atau tokoh yang memahami sejarah budaya secara mendalam, sekaligus melengkapi dokumentasi pendukung.
“Kami harus mencari narasumber yang benar-benar memahami asal-usul budaya tersebut, termasuk melengkapi dokumentasinya agar memenuhi persyaratan,” pungkasnya.









