JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam, 28 April 2026.

Sidak ini dilakukan menyusul insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, guna memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada sejumlah aspek keselamatan, mulai dari kelaikan kendaraan hingga kesiapan pengemudi.

“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, seluruh elemen keselamatan harus terpenuhi, termasuk pemeriksaan kendaraan sebelum operasi serta kompetensi dan kondisi kesehatan pengemudi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidak dilakukan di pool Bekasi karena menjadi basis operasional armada yang diduga terkait insiden tersebut.

Tim melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi, kondisi kendaraan, kesiapan operasional, serta implementasi sistem keselamatan di perusahaan.

“Dari pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang masih akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Aan menambahkan, evaluasi lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif.

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat, Yusuf Nugroho, menegaskan sidak merupakan bagian dari pengawasan penerapan SMK PAU.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Jika terjadi insiden, kami dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan sistem keselamatan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil audit akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, mulai dari perbaikan sistem hingga sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

Sanksi yang dapat diberikan meliputi teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.

ANTARA