JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memanggil manajemen taksi Xanh SM atau Green SM untuk klarifikasi pasca insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas tabrakan antara KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi Senin malam, 27 April 2026.

“Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Green SM untuk melakukan klarifikasi terkait insiden tersebut,” ujarnya, Selasa, 28 April 2026.

Ia menjelaskan, pihaknya juga membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan keterlibatan armada taksi, termasuk aspek perizinan, kelengkapan administrasi, hingga pemenuhan standar keselamatan operasional.

Menurut Aan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang diduga terlibat bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026, serta terdaftar untuk layanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman guna memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Diketahui, perusahaan taksi Green SM juga telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.

“Ke depan, kami akan melakukan audit kembali terhadap penerapan standar keselamatan, termasuk kesiapan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasional di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, Kemenhub akan melakukan klarifikasi lanjutan serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Sanksi administratif yang dapat diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha, sesuai tingkat pelanggaran.

“Kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan armada dalam kecelakaan ini sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya,” tegas Aan.

Dalam kesempatan itu, Ditjen Perhubungan Darat juga menyampaikan duka cita atas insiden kecelakaan yang terjadi, seraya mendoakan para korban mendapatkan tempat terbaik dan korban luka segera pulih.

ANTARA