PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan putusan pada 4 terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun Anggaran 2016 yang dibacakan Selasa malam, 28 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Nurwinardi, Rabu, 29 April 2026, menyampaikan perkara tersebut telah memasuki tahap pembacaan putusan majelis hakim. 

“Persidangan dengan agenda pembacaan putusan telah dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB sampai pukul 20.45 WIB,” jelas Kajari.

Dalam amar putusan, menurut Kajari, terdakwa HMR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. 

"HMR dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti Rp714.274.042 subsider satu tahun penjara. Terdakwa ditetapkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara,” jelas Kajari.

Kajari mengatakan, terdakwa DP juga dinyatakan terbukti dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan. 

"Terdakwa DP dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara serta uang pengganti Rp101.454.546 subsider satu tahun penjara. Terdakwa ditetapkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara,” jelas Kajari.

Sementara itu, menurut Kajari, terdakwa HK divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

"Sedangkan terdakwa berinisial R dijatuhi pidana tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti Rp100 juta subsider satu tahun penjara. Keduanya ditetapkan tetap ditahan, jelas Kajari.

Kajari mengatakan, terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari langkah hukum lanjutan. 

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari secara cermat dan menyeluruh dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap maupun langkah hukum selanjutnya,” jelas Kajari. (WAHYU KRIDA/j)