BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo, menyoroti temuan pemerintah provinsi terkait sekitar 40 persen penerima Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang dinilai tidak layak berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, data tersebut masih belum sepenuhnya akurat.
“Pemda dalam menyalurkan bantuan harus menggunakan DTSEN, tidak boleh memiliki data sendiri. Tapi dalam praktiknya, DTSEN ini masih banyak yang tidak tepat,” ujar Sigit, Rabu, 29 April 2026.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan data secara berkala. Langkah ini dilakukan agar penyaluran bantuan KHBS ke depan lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Ia juga mengungkapkan, Gubernur Kalimantan Tengah telah menginstruksikan agar penyaluran bantuan kepada penerima yang tidak layak ditahan. Sementara itu, masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdata akan segera dimasukkan sebagai penerima.
“Gubernur sudah meminta agar kartu bagi masyarakat yang tidak layak ditahan. Kemudian masyarakat tidak mampu yang belum menerima KHBS akan didata agar segera disalurkan,” tambahnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, proses pendataan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT/RW hingga Dinas Sosial. Dengan keterlibatan tim yang turun langsung ke lapangan, diharapkan kondisi riil masyarakat dapat diverifikasi lebih akurat.
“DPRD Kota Palangka Raya juga akan mengawal proses realisasi program unggulan pemerintah provinsi ini agar dapat terimplementasi secara optimal di tengah masyarakat,” pungkasnya. (MARINI/j)









