BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah strategis menghadapi ancaman bencana yang kerap terjadi setiap tahun.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan penyusunan dan fasilitasi raperda tersebut bertujuan agar penanggulangan kebakaran lahan dapat dilakukan secara terencana dan sistematis.
“Fasilitasi raperda ini bertujuan memastikan penanggulangan kebakaran lahan terprogram, terutama saat Kota Palangka Raya menghadapi bencana,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan, kondisi geografis Palangka Raya membuat wilayah ini rentan terhadap dua ancaman utama, yakni kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau serta banjir saat musim hujan.
Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, penanganan bencana cenderung bersifat reaktif dan kurang efektif. Karena itu, Perda Karhutla diharapkan menjadi dasar hukum yang mengatur pencegahan, penanganan, hingga mitigasi risiko secara komprehensif.
Khemal juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat dalam pengendalian karhutla. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk meminimalisir dampak bencana.
“Dengan adanya Perda ini, setiap langkah penanganan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan secara optimal di lapangan,” pungkasnya. (MARINI/j)









