BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 17,27 gram. Dalam pengungkapan ini, dua orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pelajar, kawasan Villa Katimpun, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SE (49) dan S (46), yang diketahui berdomisili di wilayah Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat kotor sekitar 17,27 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan A. Yani, yang diketahui menjadi tempat tinggal salah satu tersangka. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa,” tegasnya. (PATHUR/j)









