BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Palangka Raya resmi menetapkan Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagai Peraturan Daerah (Perda) untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk dalam jangka panjang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan kebijakan tersebut menjadi panduan strategis pembangunan kependudukan selama 20 tahun ke depan.
Menurutnya, dokumen perencanaan ini mencakup periode 2025 hingga 2045 dan akan menjadi dasar dalam menyiapkan berbagai kebutuhan kota seiring peningkatan jumlah penduduk.
“Grand design kependudukan ini berlaku 2025 sampai 2045, artinya kita merancang kebutuhan kota untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Ia menegaskan, perencanaan kependudukan yang matang sangat penting untuk memastikan ketersediaan infrastruktur, layanan publik, serta kualitas sumber daya manusia tetap seimbang dengan laju pertumbuhan penduduk.
“Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki arah kebijakan yang jelas dalam mengelola dinamika kependudukan, sehingga pembangunan Kota Palangka Raya dapat berjalan lebih terukur, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (MARINI/j)









