PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan pendapat akhir terhadap dua rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 29 April 2026. Dalam sikap akhirnya, Fraksi Golkar menyetujui satu ranperda dan meminta satu ranperda lainnya ditunda pembahasannya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Barat, M. Yasir Fajar Afrizal, menyampaikan, ranperda yang disetujui adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, perubahan regulasi itu penting menyesuaikan ketentuan nasional terbaru.

“Perubahan ini merupakan langkah strategis dan adaptif untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023,” ujar M. Yasir Fajar Afrizal dalam pendapat akhir fraksi.

Ia menjelaskan, penyempurnaan perda tersebut diharapkan mampu memperkuat dasar hukum pengelolaan pajak dan retribusi, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur dan berkelanjutan.

“Selain itu juga menyesuaikan objek dan subjek pajak sesuai dinamika ekonomi daerah, serta meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” jelas M. Yasir Fajar Afrizal.

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan IMS, Fraksi Golkar menyatakan sepakat pembahasannya ditunda.

“Perlu regulasi pengganti yang lebih komprehensif dan selaras dengan kebijakan nasional, serta harus ada jaminan keberlanjutan program pencegahan HIV/AIDS di daerah,” jelas M. Yasir Fajar Afrizal. (WAHYU KRIDA/y)