BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rendahnya tingkat keaktifan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kapuas yang baru sekitar 49 persen per Maret 2026 mendorong lahirnya skema konkret untuk mengejar ketertinggalan. Salah satu solusi yang kini didorong adalah skema sharing iuran, yakni pembiayaan bersama antara pemerintah daerah dan perusahaan untuk mengaktifkan kembali peserta yang belum terlindungi.
Secara teknis, skema ini difokuskan pada peserta kelas III BPJS Kesehatan dengan besaran iuran sekitar Rp42.000 per orang per bulan. Dalam pola ini, masyarakat sasaran tidak dibebani pembayaran langsung karena iuran ditanggung secara gotong royong oleh pihak lain yang terlibat.
Perusahaan diberi opsi untuk mengambil porsi iuran sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per jiwa per bulan. Sementara kekurangan dari total iuran akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas. Dengan pola ini, masyarakat cukup didaftarkan tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi.
Data BPJS menunjukkan terdapat sekitar 60.560 warga Kapuas yang non-aktif atau belum terdaftar. Data tersebut sudah dipetakan hingga tingkat desa dan kecamatan, termasuk disandingkan dengan keberadaan perusahaan di sekitar wilayah tersebut, sehingga intervensi bisa dilakukan lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Agus Waluyo menegaskan bahwa skema ini dirancang realistis dan langsung menyentuh persoalan utama. “Kami sangat mengapresiasi program sharing iuran ini. Ini solusi konkret untuk melindungi warga Kapuas yang belum memiliki jaminan kesehatan, dengan sistem gotong royong antara pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.
Sejumlah perusahaan besar di Kapuas juga mulai dilibatkan dalam skema ini, seperti sektor perkebunan dan industri yang beroperasi di sekitar masyarakat sasaran. Peran dunia usaha tidak hanya membantu pembiayaan, tetapi juga memastikan pekerja dan lingkungan sekitar mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. (SABRIANOOR/y)









