BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat akhirnya digelar.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa, 28 April 2026 malam.
Adapun hasil dalam sidang tersebut memutuskan bersalah keempat orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Perbuatan yang didakwakan bersumber dari penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran 2016.
Keempat terdakwa tersebut masing-masing adalah H. Muhamad Romy, Denny Purnama, Hepy Kamis dan Rusliansyah.
Melalui persidangan yang berjalan dengan tertib, majelis hakim memutuskan hukuman yang berbeda-beda bagi setiap terdakwa sesuai dengan peran dan keterlibatannya dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut.
Bagi H. Muhamad Romy dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti kurungan selama 80 hari, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 714.274.042.
Selain itu ia juga ditahan di rumah tahanan negara dan dibebani biaya perkara. Sementara Denny Purnama mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, denda sejumlah yang sama, serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100.454.546.
Selanjutnya, Hepy Kamis dan Rusliansyah masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dan ancaman kurungan jika tidak dapat membayar.
Khusus bagi Rusliansyah ditetapkan pula kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta. Seluruh terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10.000 dan ditetapkan tetap ditahan.
Atas putusan yang dibacakan tersebut, baik pihak terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir atau belum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Berkaitan hal tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pemerintahan agar senantiasa menjaga amanah dan menggunakan keuangan negara secara bertanggung jawab serta sesuai rencana yang telah ditetapkan.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Bagi para terdakwa yang merasa tidak puas atau berkeberatan atas keputusan ini, maka disediakan jalur hukum yang dapat ditempuh melalui upaya hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hendri.
Ia juga berharap putusan ini dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara agar senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan dalam menjalankan tugas. (PATHUR/Y)









