BORNEONEWS, Palangka Raya – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya. Ketiga raperda tersebut dinilai strategis dalam memperkuat arah pembangunan serta perlindungan masyarakat di berbagai sektor.
Adapun tiga raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, serta Raperda tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa pengesahan ketiga perda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
Menurutnya, Perda Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan akan menjadi instrumen penting dalam menghadapi ancaman karhutla yang kerap terjadi, sementara Grand Design Kependudukan menjadi pedoman dalam mengantisipasi pertumbuhan penduduk jangka panjang.
Selain itu, Perda tentang kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja, khususnya di sektor informal.
“Dengan disahkannya tiga perda ini, kita berharap seluruh kebijakan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fairid Naparin, Rabu 29 April 2026.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif demi kemajuan Kota Palangka Raya ke depan. (MARINI/Y)









