BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus diupayakan agar dapat segera diselesaikan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa upaya mempercepat proses pembahasan tidak dapat mengesampingkan mutu dan kesesuaian isi peraturan.
Setiap pasal dan ketentuan yang disusun harus tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat lebih tinggi, sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan hukum dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah ini memiliki makna dan fungsi yang sangat strategis. Melalui aturan yang jelas dan terstruktur, diharapkan tercipta suasana yang kondusif bagi tumbuhnya iklim investasi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang diselenggarakan melalui sistem pelayanan terpadu satu pintu.
“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Darliansjah juga menekankan bahwa kerja sama dan keselarasan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi faktor penentu keberhasilan penyusunan peraturan ini.
Hasil yang diharapkan bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi belaka, melainkan mampu menjawab kebutuhan nyata dari pelaku usaha dan masyarakat luas.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus atas berbagai pemikiran, masukan, dan penegasan yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah bagian muatan peraturan yang perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Penyesuaian ini diperlukan agar seluruh isinya selaras dengan peraturan yang berlaku, sehingga ke depannya fokus pembahasan akan diarahkan terutama pada bagian-bagian inti dan ketentuan utama.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertemuan terdahulu, materi yang ada masih memerlukan penyempurnaan secara menyeluruh, baik dari sisi susunan maupun isinya.
Penyempurnaan tersebut mencakup penataan kembali kerangka isi serta penyesuaian dengan perkembangan dan perubahan peraturan di tingkat nasional. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksananya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Sebagai bahan acuan, telah disusun pula daftar inventarisasi masalah yang berisi catatan dan temuan-temuan penting.
"Naskah perubahan yang disampaikan pemerintah daerah juga telah disebarluaskan kepada seluruh anggota panitia khusus guna dikaji, sehingga dapat diketahui sejauh mana perubahan yang dilakukan telah mengakomodasi segala masukan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/Y)









