SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bisnis kuliner di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dinilai memiliki potensi yang cukup menggiurkan. Namun demikian, kenyataannya banyak usaha kuliner seperti kafe dan restoran yang tidak mampu bertahan lama hingga akhirnya gulung tikar.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur, Abdul Rahman Ismail, menyampaikan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pendataan terhadap kafe dan restoran, utamanya yang berada di Kota Sampit. Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah tempat usaha kuliner yang menjadi dasar penarikan pajak daerah sebesar 10 persen dari omzet atau nilai transaksi.

“Ada yang baru beroperasi satu tahun, kemudian berhenti. Kalau penyebabnya, tentu para pengusaha sendiri yang tahu,” katanya, Rabu, 29 April 2026.

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan cukup banyak kafe dan restoran baru berdiri di Kotawaringin Timur, tetapi hampir seratus tempat usaha kuliner terpaksa tutup karena tidak mampu bertahan.

Hal ini dikuatkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 900.1.3.2/033/BAPENDA/2026 tentang Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) tertanggal 14 April 2026. Dalam surat keputusan tersebut terdapat 94 objek pajak yang dihapus NPWPD-nya sehingga tidak lagi wajib membayar pajak daerah.

“Penghapusan NPWPD 94 objek pajak tersebut berdasarkan permohonan pemilik usaha dan hasil temuan tim verifikasi di lapangan. Tim turun langsung memastikan tempat usaha tersebut benar-benar tidak beroperasi agar NPWPD bisa dihapus dan tidak menjadi piutang pajak daerah,” jelas Abdul Rahman.

Ia menambahkan bahwa rata-rata usaha kuliner yang tutup tersebut sempat beroperasi lebih dari satu tahun sebelum akhirnya berhenti.

“Rata-rata sempat beroperasi lebih dari setahun, kemudian tutup. Ini yang kemudian dihapus NPWPD-nya sehingga tidak ditagih lagi,” tambahnya.

Abdul Rahman menyatakan rasa sayangnya atas banyaknya usaha kuliner yang tidak bertahan di Sampit karena keberadaan kafe dan restoran memiliki manfaat dalam menyerap tenaga kerja dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah melalui Bapenda sudah memberikan berbagai dukungan, salah satunya kebijakan pembebasan pajak daerah selama enam bulan pertama setelah usaha berdiri. Hal itu diharapkan memberi kesempatan usaha kuliner berkembang hingga mandiri dan mampu membayar pajak daerah secara berkelanjutan.

Berdasarkan data dashboard pendapatan Kotawaringin Timur yang dapat diakses publik, pajak usaha kuliner masuk dalam komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Untuk tahun 2026, target pajak PBJT Makanan dan/atau Minuman mencapai Rp6 miliar dengan realisasi hingga April sebesar Rp2.922.736.112 atau 48,71 persen. Sementara PBJT Restoran ditarget Rp4,8 miliar dan hingga April terealisasi Rp2.701.895.824 atau 56,29 persen. Untuk PBJT Penyedia Jasa Boga atau Katering tahun ini ditarget Rp1,2 miliar dengan realisasi saat ini Rp220.840.288 atau 18,4 persen.

Menurut Abdul Rahman, Bapenda terus mendorong para pelaku usaha kuliner untuk memenuhi kewajiban membayar pajak secara benar. Pajak daerah ini dikenakan sebesar 10 persen dan dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen dengan sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai peraturan.

“Jika ada wajib pajak tidak melapor, tim kami akan turun memeriksa kondisi usaha tersebut dan mencari tahu alasan ketidaklancaran pembayaran pajak,” ujar Abdul Rahman.

Dari hasil tinjauan lapangan tersebut, Bapenda akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Jika memang terbukti usaha sudah tutup, maka penghapusan NPWPD tempat usaha tersebut akan dilakukan agar tidak menjadi beban piutang pajak daerah.

“Dari hasil tinjauan itu kami ambil keputusan. Kalau sudah tutup, NPWPD akan dihapus,” pungkas Abdul Rahman.

Dengan pengelolaan pajak yang transparan dan upaya pendataan yang akurat, diharapkan usaha kuliner di Sampit dapat tumbuh secara sehat dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (DEVIANA/y)