PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan bagi para pekerja.

Menurutnya, raperda tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan seluruh tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan jaminan sosial yang layak.

Ia menyampaikan bahwa kehadiran regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui raperda ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh pekerja di Kota Palangka Raya mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fairid, Rabu 29 April 2026.

Selain memberikan perlindungan, kebijakan ini juga dinilainya  dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari.

Pemerintah Kota Palangka Raya katanya, berkomitmen untuk terus mendorong implementasi regulasi tersebut secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. (MARINI/Y)