BORNEONEWS, Sampit – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengkaji penerapan pajak untuk sepeda listrik, seiring perkembangan kebijakan kendaraan berbasis listrik di tingkat nasional.
Hal tersebut seiring regulasi terbaru melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur kendaraan listrik, khususnya mobil dan sepeda motor. Namun, untuk sepeda listrik, hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
"Permendagri tersebut sudah mengatur kendaraan listrik seperti mobil dan motor. Tapi untuk sepeda listrik, saat ini masih dikaji dan belum diberlakukan," kata Kepala UPT PPD Samsat Kotim Rachman S, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan, penerapan pajak kendaraan listrik di daerah saat ini belum dilakukan secara menyeluruh karena masih menunggu petunjuk teknis serta kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kendaraan listrik seperti sepeda motor dan mobil saat ini belum dikenakan pajak kendaraan bermotor. Pengguna hanya dibebankan iuran wajib dari Jasa Raharja.
"Untuk motor listrik masih nol pajak, hanya bayar Jasa Raharja. Mobil listrik juga demikian, belum dikenakan pajak," tambahnya.
Meski belum diterapkan, Rachman menyebut peluang pemberlakuan pajak untuk sepeda listrik tetap terbuka, mengingat tren penggunaan kendaraan listrik yang terus meningkat di masyarakat.
"Ke depan, melihat minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap kendaraan listrik, kemungkinan kebijakan pajak untuk sepeda listrik bisa diterapkan, mungkin tahun depan," ujarnya.
Samsat Kotim menegaskan akan terus memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam menentukan kebijakan perpajakan kendaraan listrik di daerah. (DEWI PATMALASARI/H)









