PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah periode 2023–2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya kian berkembang dan menjadi sorotan publik.

Pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya memastikan bahwa perkara yang sedang ditangani ini telah secara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, sebagai kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang telah dijalankan sebelumnya.

Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun langkah penegakan hukum terus berjalan secara sistematis dan menyeluruh.

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bahan dan alat bukti, tim penyidik telah melakukan tindakan penggeledahan di kantor KPU Kota Palangka Raya yang beralamat di Jalan Tangkasiang.

Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik diamankan untuk kemudian diteliti lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan bahwa fokus utama tim saat ini adalah melakukan pendalaman dan pengecekan terhadap seluruh barang bukti yang telah berhasil dikumpulkan.

“Kasus sudah naik ke tahap penyidikan, tapi belum mengarah pada penetapan tersangka. Begitu juga dengan jumlah kerugian negara, belum dapat dipastikan angka pastinya karena kami masih terus meneliti dan mengkaji bagaimana alur serta penggunaan dana hibah yang berjumlah sekitar Rp 20 miliar itu,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Berdasarkan hasil penelaahan awal yang telah dilakukan, ditemukan indikasi bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ketidaksesuaian itu terlihat jelas terutama pada tahap pelaksanaan kegiatan maupun dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Kami temukan sejumlah kegiatan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan ditetapkan. Karena itulah langkah penggeledahan kami lakukan, agar dapat mengumpulkan bukti yang kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut,” ungkap Hadiarto.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak sepuluh kotak berisi barang bukti. Isinya beraneka ragam, mulai dari berkas-berkas dokumen, perangkat komputer jinjing, telepon genggam, kuitansi dan nota kosong, hingga cap resmi lembaga.

Seluruh barang tersebut kini sedang diperiksa secara mendalam untuk mengetahui kebenaran isinya, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pembengkakan biaya maupun pencatatan kegiatan yang sesungguhnya tidak pernah dilaksanakan.

“Kami teliti satu per satu, apakah barang atau peralatan yang dibeli itu benar-benar digunakan untuk keperluan pemilihan atau justru dialihfungsikan untuk hal lain. Kami juga cermati kemungkinan adanya rekayasa dalam pencatatan keuangan,” tambahnya.

Sejauh ini, pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran. Tidak hanya pejabat dan staf di lingkungan KPU, sejumlah saksi lain juga telah dimintai keterangan. 

Bahkan perangkat milik pejabat terkait turut diamankan untuk ditelusuri aliran dan transaksi keuangannya. Hingga kini baru sekitar Rp 5 juta dari total dana yang dikembalikan.

Penyidikan akan terus dikembangkan, bahkan pihak mantan pimpinan daerah juga berpeluang dipanggil mengingat proses pencairan dana dilakukan saat masa kepemimpinannya.

Masyarakat kini menantikan hasil akhir dari proses hukum ini, guna mengetahui siapa pihak yang nantinya akan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara tersebut. (PATHUR/H)