TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur memaparkan alasan di balik keputusan Kepala Desa Harara, Triyono, yang membatalkan pengunduran dirinya. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses klarifikasi yang melibatkan pihak kecamatan dan unsur terkait.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Barito Timur, Yusia Simson Kameng, menyampaikan bahwa pembatalan pengunduran diri itu telah sesuai prosedur dan didasarkan pada laporan Camat Dusun Timur tertanggal 20 April 2026.

“Pembatalan pengunduran diri ini merupakan hasil klarifikasi yang dilakukan pada 17 April 2026,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.

Dalam klarifikasi tersebut, Triyono mengakui bahwa surat pengunduran diri yang dibuat pada 26 Maret 2026 dilatarbelakangi kondisi emosional yang tidak stabil. Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil tanpa pertimbangan matang serta tanpa berkoordinasi dengan camat setempat.

“Yang bersangkutan menyampaikan saat itu dalam kondisi tidak stabil secara psikologis dan tidak berkonsultasi dengan camat,” jelas Yusia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persoalan yang melatarbelakangi pengunduran diri tersebut bersifat personal, yakni terkait masalah internal keluarga, dan bukan disebabkan oleh persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Hal ini diperkuat melalui hasil rapat koordinasi yang melibatkan camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Rapat tersebut menyimpulkan bahwa roda pemerintahan Desa Harara tetap berjalan dengan baik meski sempat ditinggalkan.

Pemkab Barito Timur pun menerima pembatalan pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, status Triyono tetap sah sebagai Kepala Desa Harara dan memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

Pemkab juga meminta Triyono segera kembali menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya sebagai kepala desa, sembari tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan psikologisnya.

“Yang bersangkutan diminta menjaga stabilitas sosial dan pemerintahan desa,” tegas Yusia.

Untuk sementara, Triyono diperbolehkan berkantor di Kantor Kecamatan Dusun Timur hingga kondisinya benar-benar pulih. Pemkab juga menginstruksikan camat setempat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

“Jika di kemudian hari kepala desa tidak menjalankan tugas atau melanggar ketentuan, akan dilakukan evaluasi sesuai prosedur hukum,” pungkas Yusia. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)