BORNEONEWS, Kuala Kurun – Aparat kepolisian bersama tim gabungan langsung turun ke lapangan guna menindaklanjuti dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan merusak infrastruktur publik, Selasa, 28 April 2026.
Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Soekarno, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun dimulai pukul 12.30 WIB.
"Fokus utama aksi ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal yang tidak terkelola dengan baik," ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Pamapta II, Ipda Sumber Nadi Rabu, 29 April 2026.
Dirinya bersama personel kepolisian dan tim gabungan lainnya memastikan bahwa keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas PETI didengar dan ditindaklanjuti.
"Atas arahan Bapak Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, kami mengedepankan langkah preemtif agar masyarakat sadar bahwa setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020," tegas Ipda Sumber Nadi.
Sosialisasi tersebut menyoroti perubahan signifikan dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Petugas menjelaskan secara rinci bahwa pelaku penambangan ilegal dapat diancam dengan hukuman pidana yang berat, sebagai upaya melindungi kekayaan alam negara dari eksploitasi yang merusak.
Selain aspek hukum, personel Polres Gunung Mas juga menyentuh aspek sosial dengan berdialog langsung bersama warga sekitar.
Petugas memaparkan dampak jangka panjang kerusakan lingkungan yang dapat merugikan ekosistem lokal serta mengancam keselamatan pengguna jalan.
Polres Gunung Mas menegaskan akan terus melakukan monitoring secara berkala di titik-titik rawan untuk memastikan bahwa Jalan Soekarno dan wilayah sekitarnya bersih dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan kepentingan publik. (RISKA YULYANA)









