PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah konstruksi yang diduga belum mengantongi izin resmi di kawasan Jalan Adonis Samad, tepatnya seberang Duta Mall Palangka Raya.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan pihaknya melakukan penindakan setelah menerima laporan terkait adanya aktivitas pembangunan yang mencurigakan.

“Kita tadi menindaklanjuti adanya bangunan di depan Duta Mall, agak maju sedikit, terlihat ada tiang-tiang yang baru berdiri,” ujar Berlianto, Rabu 29 April 2026.

Penghentian sementara dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki oleh pihak pengembang sebelum melakukan pembangunan.

Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini penting guna menjaga ketertiban tata ruang serta menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Satpol PP pun meminta pihak terkait untuk segera melengkapi dokumen perizinan apabila memang belum dipenuhi. Jika terbukti melanggar, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai regulasi.

“Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha maupun masyarakat mematuhi aturan perizinan sebelum melakukan pembangunan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” pungkasnya. (MARINI/R)