BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dan keberlanjutan fasilitas permukiman.
Bupati Kotim Halikinnor mengungkapkan, sejak 2022 pemerintah daerah telah melakukan pendataan terhadap perumahan yang memiliki PSU. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 84 perumahan telah terdata.
"Kemudian sejak tahun 2023 pemerintah daerah juga telah membentuk tim verifikasi penyerahan PSU pada perumahan dan permukiman dan tercatat ada 11 perumahan yang telah selesai pelaksanaan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah yang selanjutnya dalam proses pencatatan sebagai inventaris barang milik daerah," ujarnya, Kamis, 30 April 2026.
Ia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan jumlah penduduk di Kotim turut mendorong perkembangan sektor perumahan. Namun, pembangunan tersebut harus diimbangi dengan penyediaan PSU yang memadai sebagai fasilitas dasar bagi masyarakat.
"Perumahan yang layak tidak hanya soal bangunan rumah, tetapi juga harus didukung prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai untuk menunjang kenyamanan penghuni," katanya.
Pentingnya pemenuhan PSU oleh pengembang perlu diperkuat dengan regulasi yang jelas. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) sebagai landasan hukum.
Ranperda tersebut nantinya akan mengatur secara rinci terkait kewajiban pengembang, termasuk kesesuaian pembangunan dengan site plan serta standar teknis yang harus dipenuhi sebelum PSU diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Dengan adanya perda ini, diharapkan ada kepastian hukum dan ketertiban dalam pembangunan perumahan, sehingga setelah PSU diserahkan tidak menjadi beban anggaran pemerintah dalam pemeliharaannya," tambahnya.
Ia menambahkan, setelah proses pembahasan selesai, ranperda tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Setelah seluruh tahapan administrasi dilalui, perda ini diharapkan segera disahkan dan dapat diterapkan di Kotim," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









