BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan pentingnya ketegasan pemerintah daerah terhadap pengembang perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah.
"Harus tegas terhadap pengembang yang tidak segera menyerahkan PSU setelah unit perumahan selesai dibangun dalam satu lokasi atau telah terjual," kata Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kotim Akhyannoor, Kamis, 30 April 2026.
Hal tersebut ia sampaikan menanggapi rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyerahan PSU pada Perumahan dan permukiman.
Ia menjelaskan, PSU merupakan aset penting berupa tanah dan/atau bangunan yang meliputi jalan lingkungan, drainase, taman, hingga fasilitas umum seperti tempat ibadah.
Penyerahan PSU kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas tersebut.
Menurutnya, keberadaan PSU yang tidak diserahkan akan berdampak langsung pada kualitas lingkungan hunian masyarakat. Tanpa pengelolaan yang jelas, fasilitas umum berpotensi terbengkalai dan membebani warga.
"Penyerahan PSU ini penting untuk memastikan lingkungan perumahan tetap layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat," tambahnya.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait PSU, Fraksi Gerindra juga menyoroti sejumlah poin penting. Di antaranya adalah perlunya kepastian hukum dalam proses penyerahan, kemudahan prosedur, serta jaminan kualitas PSU yang diserahkan oleh pengembang.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya sanksi tegas bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Regulasi harus jelas dan tidak berbelit, terutama untuk perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif. Pemerintah daerah juga harus memastikan PSU yang diterima dalam kondisi baik," ujarnya.
Tak hanya itu, setelah PSU diserahkan, pemerintah daerah juga diminta memastikan pengelolaan dan pemeliharaan berjalan optimal agar tidak kembali menjadi beban masyarakat.
Fraksi Gerindra berharap Ranperda tentang penyerahan PSU dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif. Dengan begitu, kualitas lingkungan perumahan di Kotim dapat terjaga dan hak masyarakat sebagai penghuni dapat terpenuhi.
"Harapannya regulasi ini benar-benar bisa menjadi solusi, bukan hanya aturan di atas kertas, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









