BORNEONEWS, Sampit – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pada perumahan dan kawasan permukiman untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim, Marudin, mengatakan pembahasan ranperda tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk perbaikan sejumlah poin penting oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif.
"Dalam pembahasan ranperda ini telah dilakukan perbaikan terhadap beberapa poin yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna," ujarnya, Kamis, 30 April 2026.
Fraksi PKB menyambut baik kehadiran ranperda tersebut karena dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung program pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya di Kotim.
Ia menilai regulasi ini sangat penting sebagai landasan dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan, sekaligus untuk mendorong kemajuan daerah.
"Kami berharap dengan adanya ranperda ini, Kabupaten Kotawaringin Timur bisa menjadi daerah yang lebih berkembang dan mandiri," katanya.
Selain itu, keberadaan peraturan daerah terkait PSU juga diharapkan mampu menjadi pedoman yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
"Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas untuk menciptakan pelayanan pemerintahan yang baik," tambahnya.
Setelah melalui serangkaian pembahasan dan rapat kerja, Fraksi PKB secara resmi menyatakan persetujuan terhadap hasil laporan ranperda tersebut.
"Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui hasil laporan terhadap ranperda ini dan mendorong agar segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









