BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2025/2026, yang digelar 29 April 2026.
Bupati mengatakan dari 2 ranperda yang dibahas, 1 di antaranya telah disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Pada masa persidangan II ini disetujui satu buah rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sedangkan satu lainnya ditunda pembahasannya,” jelas Bupati, Kamis, 30 April 2026.
Bupati menyebutkan, ranperda yang disetujui yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kita telah menyaksikan penandatanganan persetujuan bersama terhadap satu buah ranperda menjadi peraturan daerah,” jelas Bupati.
Bupati mengatakan, perubahan perda tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Pemkab Kobar bersama DPRD diwajibkan melakukan penyesuaian dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat evaluasi diterima.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang berjalan baik hingga mencapai persetujuan bersama,” jelas Bupati.
Bupati menjelaskan, terkait satu ranperda yang ditunda, yakni tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, ia meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan regulasi pengganti.
“Kami menekankan agar dinas teknis dapat segera menyiapkan peraturan pengganti guna menghindari kekosongan payung hukum,” jelas Bupati.
Bupati menambahkan, dinamika dalam proses pembahasan merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama untuk melahirkan produk hukum yang implementatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)









