PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan pendapat akhir terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2025/2026.

Ketua Fraksi Demokrasi Bangsa Rosad menyatakan, pihaknya menyetujui ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan fiskal, meningkatkan efektivitas, serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Rosad.

Rosad menjelaskan, pihaknya juga menyoroti ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS. Fraksi Demokrasi Bangsa menilai pembahasan ranperda tersebut perlu ditunda.

“Kami sepakat agar pembahasan ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 ditunda sampai dengan siapnya peraturan pengganti, sebagai konsekuensi dari pencabutan perda tersebut,” jelas Rosad.

Rosad mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pentingnya keberlanjutan regulasi dalam penanganan HIV/AIDS dan IMS di daerah. 

“Hal ini agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut,” jelas Rosad. (WAHYU KRIDA/y)