SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Seksi Bimbingan Masyarakat melaksanakan supervisi layanan administrasi nikah dan rujuk. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim Nur Widiantoro mengungkapkan supervisi itu bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan guna memastikan bahwa setiap proses pelayanan administrasi nikah dan rujuk berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memenuhi standar tertib administrasi yang telah ditetapkan.

"Supervisi dilakukan di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA), yakni KUA Mentaya Hulu, KUA Antang Kalang, dan KUA Parenggean. Ini  dilaksanakan pada 22 hingga 23 April 2026, " ujarnya, Kamis, 30 April 2026.

 Ia menyampaikan tim Bimas Islam melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen, prosedur pelayanan, serta kesiapan petugas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Peninjauan ini penting untuk menjamin bahwa setiap layanan nikah dan rujuk dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat oleh masyarakat,” terangnya. 

Selain sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan tugas di tingkat KUA, itu juga bertujuan memperkuat koordinasi antara Kemenag Kabupaten dengan jajaran KUA di wilayah.

“Kegiatan supervisi ini menjadi wadah evaluasi sekaligus penguatan koordinasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang keagamaan, khususnya administrasi nikah dan rujuk,” tambahnya.

Melalui langkah tersebut, Kemenag Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.

“Dengan supervisi yang terus dilakukan, kami berharap pelayanan administrasi nikah dan rujuk dapat semakin baik dan berkelanjutan,” tutupnya.

Kemenag Kotawaringin Timur berkomitmen memastikan setiap layanan keagamaan berjalan tertib dan memenuhi standar, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas di daerah ini. (DEVIANA/y)