BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya memutuskan menunda sementara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan lingkungan. Penundaan ini dilakukan untuk memberi ruang kajian terhadap skema baru yang diusulkan pemerintah kota.
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menjelaskan bahwa Pemko Palangka Raya tengah menyiapkan terobosan dengan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan PJU guna menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Selama ini beban anggaran untuk pembayaran PJU kepada PLN cukup besar, sehingga perlu ada langkah efisiensi melalui skema baru,” ujarnya, Kamis 30 April 2026.
Khemal mengungkapkan, anggaran yang dikeluarkan pemerintah kota untuk membayar tagihan PJU mencapai sekitar Rp22 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai cukup membebani keuangan daerah jika tidak dikelola dengan strategi yang lebih efisien.
Menurutnya, keterlibatan pihak ketiga diharapkan mampu menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih efektif, termasuk dalam hal pemeliharaan dan penggunaan teknologi yang lebih hemat energi.
"DPRD pun menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti menghentikan pembahasan, melainkan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar matang, efisien, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Palangka Raya," pungkasnya. (MARINI/Y)









