SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Umar Kaderi, menegaskan bahwa penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD) bukan semata-mata masalah pemberantasan nyamuk, melainkan juga sangat bergantung pada perilaku masyarakat dan kondisi lingkungan sekitar.

"Dalam upaya pencegahan dan pengendalian DBD,  sepuluh hal yang harus dilakukan (Do) dan sepuluh hal yang harus dihindari (Don't) sebagai pedoman bagi masyarakat untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit ini," katanya, Kamis, 30 April 2026.

Ia mengungkapkan DBD bukan hanya masalah nyamuk, melainkan juga masalah prilaku dan lingkungan. Oleh sebab itu, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menata lingkungan agar tidak menjadi sarang nyamuk. 

Berikut adalah sepuluh hal yang dianjurkan (Do) dalam penanggulangan DBD menurut Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur:

1. Melakukan 3M Plus secara rutin, yakni Menguras, Menutup, dan Mengubur tempat penampungan air.

2. Menjaga kebersihan lingkungan di sekitar rumah dan fasilitas umum.

3. Memperhatikan kondisi genangan air yang dapat menjadi tempat berkembang biak nyamuk.

4. Menggunakan obat anti nyamuk secara efektif di rumah dan ruang tertutup.

5. Memasang kelambu pada tempat tidur bayi dan anak-anak.

6. Melakukan pengecekan rutin pada pot-pot bunga, drum, dan penampungan air lainnya.

7. Mengedukasi anggota keluarga dan lingkungan tentang bahaya DBD dan cara pencegahannya.

8. Mengikuti program pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang digelar oleh pemerintah.

9. Membawa orang yang terkena gejala DBD ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan dini.

10. Melaporkan kasus DBD kepada petugas kesehatan secara cepat.

Sedangkan, aktivitas yang harus dihindari (Don't) meliputi

1. Membiarkan penampungan air terbuka tanpa pengawasan.

2. Mengabaikan genangan air di halaman, saluran, dan lingkungan sekitar.

3. Menumpuk barang atau sampah yang dapat menampung air hujan.

4. Tidak membersihkan tempat-tempat basah secara rutin.

5. Menganggap remeh tanda-tanda awal DBD sehingga terlambat mendapatkan pertolongan.

6. Menggunakan obat nyamuk secara sembarangan tanpa petunjuk.

7. Membiarkan lingkungan kotor dan tidak teratur.

8. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan PSN di lingkungan sekitar.

9. Menunda konsultasi ke tenaga medis saat demam dan gejala mencurigakan.

10. Membiarkan jendela dan pintu rumah terbuka tanpa kelambu pelindung.

Umar Kaderi mengimbau seluruh warga Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menjadikan sepuluh Do dan Don't ini sebagai panduan dalam aktivitas sehari-hari.

“Kunci keberhasilan pengendalian DBD adalah kerja sama masyarakat menjaga kebersihan dan pola perilaku yang benar. Mari kita jaga lingkungan dan diri kita agar terbebas dari DBD,” tandasnya.

Melalui sosialisasi ini, Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur berharap tingkat kejadian DBD dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya lingkungan sehat serta pola hidup bersih dan sehat.

Diketahui sebelumnya, DBD di Kabupaten Kotawaringin Timur, sempat mengalami lonjakan pada awal tahun 2026. Namun dalam beberapa pekan terakhir, kasusnya menurun drastis hingga tidak ditemukan adanya kasus baru.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim mencatat, sejak Januari hingga 20 April 2026 ada 34 kasus DBD yang terjadi. Kasus tersebut umumnya terjadi pada awal tahun, antara minggu pertama hingga minggu ke-14.

Lonjakan tertinggi terjadi pada minggu ketiga dengan tujuh kasus, setelah sebelumnya pada minggu pertama tercatat ada enam kasus.

Selain kasus DBD, Dinkes Kotim juga mencatat adanya kasus Demam Dengue (DD) yang terjadi dalam periode waktu yang sama, dengan total berjumlah 12 kasus. Namun minggu ke-15 hingga saat ini, tidak ditemukan adanya kasus baru DBD maupun DD yang terjadi. (DEVIANA/y)