PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak empat kasus perceraian di wilayah Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, diselesaikan melalui mekanisme sidang adat selama April 2026. 

Proses ini menunjukkan, peran penting hukum adat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga di tingkat masyarakat.

Mantir Adat setempat, Simpei, menyampaikan bahwa seluruh perkara tersebut ditangani melalui forum adat dengan mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal.

“Selama April ada empat kasus perceraian yang kami selesaikan melalui sidang adat,” ujarnya, Kamis 30 April 2026.

Ia menjelaskan, sidang adat dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya, proses sidang adat juga mendapat pengamanan dari pihak kepolisian sektor (Polsek) setempat guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif," tambahnya.

Dengan adanya penyelesaian melalui jalur adat ini, diharapkan Simpei konflik rumah tangga dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di masyarakat. (MARINI/H)