BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai mematangkan langkah dalam pengelolaan kawasan New Site Development (NSD) dan rumah susun (rusun) dengan memasuki tahap penyusunan regulasi.
Hal ini dibahas dalam rapat yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis, 30 April 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (EKP), Septedy, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini turut didampingi Kepala Disperkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale, serta dihadiri sejumlah instansi terkait dan tamu undangan.
Dalam arahannya, Septedy menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan NSD dan rusun berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan NSD dan rusun, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan permasalahan, baik dari sisi administrasi maupun pemanfaatannya,” ujar Septedy.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang disusun harus mampu mengakomodasi berbagai aspek penting dalam pengelolaan. Hal ini mencakup mekanisme penghunian, sistem pengawasan, hingga penerapan sanksi agar pengelolaan dapat berjalan optimal.
“Regulasi yang disusun harus mengakomodasi berbagai aspek, mulai dari mekanisme penghunian, pengawasan, hingga sanksi, agar pengelolaan aset daerah tersebut dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” tambahnya.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar perangkat daerah terkait, sehingga proses penyusunan Rancangan Perbup dapat segera dirampungkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/H)









