BORNEONEWS, Palangka Raya - Karyawan PT Mulia Agro Permai (MAP) yang menjadi tersangka penadah sepeda motor curian, Sarwani (37 tahun) mengaku telah menerima 11 unit motor dari Bima Yoga Haswiyanto (23 tahun), warga Jalan G Obos XIII, Palangka Raya, dan Kardiman alias Amang Opak (46 tahun), warga Jalan Ir Soekarno, Palangka Raya.

Sarwani merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Km 29, Kecamatan Talawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Berdasarkan pengakuan penadah (Sarwani), dia telah menerima motor dari Bima dan Amang Opak sebanyak 11 unit," ucap Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani kepada wartawan, Senin (2/1/2017).

Kemudian, lanjut istri Kabag Ops Polres Kotim Kompol M Ali Akbar ini, dari 11 unit motor tersebut, 10 di antaranya telah diamankan. Meliputi Yamaha Vixion, Honda Supra, Honda Beat masing-masing satu unit (ketiga motor itu diamankan di Polres Kotim).

Selanjutnya, satu Yamaha Jupiter MX dan enam unit Yamaha Jupiter Z (diamankan di Polsek Pahandut). Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor jenis Suzuki Alexo milik Sarwani. "Jadi yang dibawa ke Polsek Pahandut ada tujuh unit motor," tutur Kapolsek.

Ani menambahkan, Sarwani ditangkap di tempat tinggalnya PT MAP tidak lama setelah Polsek Pahandut, dipimpin Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli menggelar pers rilis tertangkapnya Bima dan Amang Opak pada Senin (26/12/2016). (BUDI YULIANTO/B-3)