TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi mendorong pelaksanaan sidang keliling sebagai langkah strategis mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke wilayah terpencil. 

Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang dan pemerintah kecamatan, yang digelar di kantor pengadilan setempat, Kamis, 30 April 2026.

Bupati Barito Timur M Yamin melalui Asisten I Setda Ari Panan P Lelu, menegaskan bahwa program ini menjadi terobosan penting dalam memperluas akses keadilan. Ia menyebut, kehadiran sidang keliling akan memangkas jarak, waktu, dan biaya yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam mengurus perkara hukum.

“Program ini bertujuan membawa layanan pengadilan langsung ke masyarakat. Dengan begitu, proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat, sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu yang harus dikeluarkan warga,” ujar Ari Panan usai kegiatan.

Menurutnya, dalam skema kerja sama tersebut, Pengadilan Negeri Tamiang Layang bertindak sebagai pelaksana teknis persidangan, sementara pemerintah kecamatan menyediakan fasilitas penunjang di lapangan. Kolaborasi ini dinilai krusial untuk memastikan pelaksanaan sidang berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Pemerintah kecamatan menyiapkan tempat sidang beserta sarana pendukung seperti meja, kursi dan membantu koordinasi peserta sidang. Ini bentuk sinergi nyata antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ari Panan menambahkan, seluruh biaya operasional sidang keliling, termasuk administrasi dan kebutuhan teknis lainnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengadilan. Sementara jadwal pelaksanaan akan ditentukan oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan kesiapan lokasi dan peserta melalui koordinasi intensif.

Program sidang keliling ini diprioritaskan bagi masyarakat pencari keadilan yang telah terdaftar, terutama dalam perkara yang membutuhkan penyelesaian cepat seperti sengketa lahan dan persoalan hukum perdata lainnya.

Pemerintah berharap, layanan ini mampu menekan potensi konflik di tengah masyarakat.

“Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke pengadilan. Ini sangat membantu, terutama dari sisi efisiensi waktu dan biaya, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih cepat,” tambah Ari Panan.

Selain itu, keberadaan pos bantuan hukum di sejumlah desa juga menjadi penopang penting dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat sebelum mengikuti persidangan. 

Upaya ini dinilai mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat secara bertahap.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pemkab Barito Timur berharap program ini berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.

“Kami berharap program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta mampu menghadirkan akses keadilan yang lebih merata di Barito Timur,” pungkas Ari Panan. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)