BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan perbedaan pandangan terkait hukum penyembelihan hewan Dam antara MUI dan Muhammadiyah perlu disikapi dengan saling menghormati.
“Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Kamis 30 April 2026.
Namun demikian ia menjelaskan terdapat pula pendapat ulama lain yang menyatakan penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Dalam pandangan tersebut, ibadah dam dipahami sebagai bentuk ibadah yang bersifat taabudi.
“Taabudi itu sesuatu yang sifatnya given, ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan. Jadi bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya,” kata Cholil Nafis.
Daging hasil penyembelihan pada prinsipnya dapat didistribusikan ke berbagai tempat, namun lokasi penyembelihan tetap menjadi titik perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Sementara itu, menurut dia, pandangan Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia lebih menekankan pada aspek kemanfaatan atau pendekatan rasional (ta’aquli), khususnya dalam memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas kepada masyarakat.
“Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya.
Ia mengimbau umat Islam untuk tidak memperdebatkan perbedaan tersebut secara berlebihan, sehingga tidak mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
“Bagi umat Islam, silakan laksanakan sesuai keyakinannya, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah,” kata dia.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) mengajak warga persyarikatan yang menjadi jamaah calon haji 2026 untuk menunaikan penyembelihan hewan Dam di Tanah Air.
“Imbauan bagi warga persyarikatan bahwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah memberikan keputusan hasil ijtihadnya. Maka mari ijtihad ini kita laksanakan. Tak usah ragu,” ujar Ketua LPHU PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad.
PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa memperbolehkan menyembelih hewan Dam di Indonesia mengingat unsur kemaslahatannya lebih banyak, yang didasarkan pada dalil-dalil Al Quran serta keterangan para ulama.
ANTARA









