BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) melalui rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Indra Leksana, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Keimigrasian sekaligus wadah pertukaran data dan informasi antarinstansi.
“Rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengawasan orang asing serta memantau perkembangan aktual di wilayah Palangka Raya,” ujarnya sebagaimana rilis diterima pada Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, forum tersebut juga membahas rencana pelaksanaan pengawasan gabungan serta mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
Selain itu, rapat Timpora diharapkan mampu meningkatkan keterpaduan dan kesamaan pemahaman terkait keberadaan WNA, khususnya yang dinilai memberikan manfaat bagi daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalteng, Budiman Hadiwasito, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan keimigrasian.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi,” katanya.
Melalui forum ini, seluruh peserta diharapkan dapat saling berbagi informasi terkait aktivitas keimigrasian, sekaligus menyusun langkah penanganan terhadap keberadaan WNA secara terpadu dan terintegrasi.
Budiman juga berharap rapat tersebut dapat menghasilkan rencana operasi gabungan sebagai bentuk nyata kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Rapat Timpora ini turut dihadiri unsur Pemerintah Kota Palangka Raya, Kejaksaan, BNN, TNI, BIN, serta Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanim Palangka Raya, Reza Herliansyah, menjelaskan bahwa keimigrasian mencakup lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia beserta pengawasannya, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Ia menambahkan, kebijakan keimigrasian mengedepankan pendekatan prosperity dan security, yakni membuka akses bagi orang asing yang memberikan manfaat, sekaligus tetap menjaga kedaulatan negara melalui prinsip selective policy.
Selain itu, disampaikan pula kebijakan Second Home Visa yang memberikan kemudahan bagi orang asing maupun mantan WNI untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, selama memberikan kontribusi positif dan tidak untuk bekerja.
Dengan penguatan pengawasan ini, diharapkan keberadaan WNA di Palangka Raya dapat terpantau secara optimal serta tetap memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.









