BORNEONEWS, Makassar – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi, mengajukan upaya banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan melalui sidang etik di Polda Sulawesi Selatan.
Upaya hukum tersebut dilakukan menyusul putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terkait dugaan penerimaan uang dari peredaran narkotika.
Penasihat hukum Arifan, Jumadi Mansyur, menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses sidang etik yang menjadi dasar putusan tersebut.
“Dalam persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan klien kami terbukti bersalah, baik berupa saksi, dokumen, maupun bukti transfer,” ujarnya di Makassar, Jumat, 1 Mei 2026.
Menurutnya, tuduhan terkait aliran dana maupun dugaan pelepasan tersangka dan penghilangan barang bukti dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Karena itu, pihaknya meminta agar proses tersebut ditinjau ulang dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam oleh Mabes Polri.
“Langkah hukum yang kami tempuh saat ini adalah banding ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Kami menunggu hasilnya,” katanya.
Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum juga telah melaporkan dugaan kejanggalan proses sidang etik tersebut ke Mabes Polri.
Jumadi menegaskan, dugaan transaksi yang disebut-sebut melibatkan kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung, karena alur tersebut dinilai terputus di tingkat kepala unit (Kanit).
“Tidak ada bukti yang mengaitkan klien kami menerima atau memerintahkan terkait aliran dana tersebut,” tegasnya.
Ia juga berharap pengawasan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan adil.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Selatan melalui Kabid Humas Didik Supranoto dan Kabid Propam Zulham Effendy belum memberikan tanggapan terkait upaya banding tersebut.
Sebelumnya, Arifan Efendi bersama Kanit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara, Nasrullah, dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang KKEP Polda Sulsel terkait dugaan penerimaan setoran uang dari jaringan narkotika.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan setelah pihak terlapor menempuh jalur banding untuk mendapatkan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
ANTARA









