PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk memastikan seluruh karyawan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja di Kota Cantik.

Fairid menekankan bahwa jaminan sosial bukan merupakan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

Menurutnya, perlindungan kesehatan dan jaminan hari tua adalah hak dasar yang akan menentukan produktivitas jangka panjang para pekerja.

Fairid mengungkapkan, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pegawainya akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi perizinan usaha.

Ia tidak ingin ada lagi laporan mengenai pekerja yang kesulitan mengakses layanan kesehatan atau tidak memiliki santunan saat terjadi kecelakaan kerja di lapangan.

"Perlindungan dasar melalui BPJS adalah bentuk nyata penghormatan perusahaan terhadap martabat pekerja. Saya meminta seluruh perusahaan, tanpa terkecuali, untuk segera menuntaskan kewajiban pendaftaran karyawan mereka," katanya, Jumat, 1 Mei 2026.

Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait akan melakukan validasi data secara berkala untuk memantau tingkat kepesertaan BPJS di sektor swasta.

Fairid juga mendorong para pekerja untuk berani melapor jika perusahaan tempat mereka bekerja belum memberikan akses terhadap jaminan perlindungan sosial tersebut.

Wali Kota berharap adanya kesadaran kolektif dari para pengusaha bahwa kesejahteraan karyawan adalah investasi, bukan beban biaya.

Dengan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang pasti, diharapkan tercipta ketenangan bekerja yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas ekonomi daerah secara keseluruhan. (HENDRI/j)