JAKARTA –

BORNEONEWS, Tokyo – Pemimpin pro-demokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi, dilaporkan dipindahkan dari penjara ke lokasi penahanan yang ditetapkan pemerintah atau tahanan rumah.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh pemerintah Myanmar pada Kamis, 30 April 2026, bersamaan dengan pengurangan masa hukuman yang diperkirakan kini menjadi sekitar 17 tahun.

Suu Kyi sebelumnya ditahan setelah digulingkan dalam Kudeta Militer Myanmar 2021 dan dijatuhi berbagai vonis, termasuk kasus korupsi yang oleh banyak pihak dinilai bermuatan politik.

Pemerintahan militer yang dipimpin Min Aung Hlaing juga mengumumkan pemberian grasi bagi ribuan narapidana.

Dalam kebijakan terbaru, masa hukuman seluruh tahanan dikurangi sebesar seperenam, yang berdampak pada pemangkasan hukuman Suu Kyi dari sebelumnya sekitar 20 tahun menjadi sekitar 17 tahun, menurut sejumlah pengamat hukum.

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian tersebut sebelumnya sempat dijatuhi hukuman hingga 33 tahun penjara pada akhir 2022, sebelum kemudian mengalami beberapa kali pengurangan masa hukuman.

Selain Suu Kyi, pemerintah militer juga menyatakan akan membebaskan total 1.519 narapidana, yang terdiri dari 1.508 warga Myanmar dan 11 warga negara asing.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari kebijakan pemerintah baru yang dibentuk pada April 2026 dalam upaya meredakan tekanan domestik dan internasional.

ANTARA