PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan percepatan penyusunan regulasi tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai dasar hukum operasional.

Hal ini disampaikan dalam rapat sinkronisasi tata cara penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Darliansjah menyebut regulasi tarif menjadi bagian penting dalam penerapan BLUD.

“Penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Darliansjah seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa proses penilaian BLUD tetap berjalan paralel dengan penyusunan regulasi agar penerapan dapat segera dilakukan.

“Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama,” tegas Darliansjah. (HERMAWAN DP/H)