BORNEONEWS, Sampit – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK) yang masih menggunakan tanda tangan manual menjadi KK dengan tanda tangan elektronik berupa barcode atau QR code.
Kepala Disdukcapil Kotim, Wiyono, menjelaskan bahwa pembaruan ini sangat penting karena KK dengan barcode merupakan dokumen resmi yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Dengan begitu, dokumen tersebut tidak lagi memerlukan legalisasi tambahan saat digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.
“Dokumen KK dengan barcode telah diatur keabsahannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan. Melalui aturan ini, dokumen yang dilengkapi barcode atau QR code dinyatakan sah dan bisa diverifikasi secara hukum,” ungkap Wiyono, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa barcode yang tertera pada kartu keluarga tidak hanya berfungsi sebagai pengaman, tetapi juga sebagai alat verifikasi keaslian dokumen. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia secara gratis di Play Store untuk memindai dan mengecek keaslian KK mereka secara mudah dan cepat.
“Dengan aplikasi IKD, masyarakat tinggal memindai barcode pada KK untuk memastikan dokumen tersebut asli dan valid,” jelasnya.
Disdukcapil Kotim berharap agar seluruh warga segera memperbarui KK mereka agar dapat mempermudah proses administrasi di berbagai instansi serta mendukung sistem administrasi kependudukan yang modern dan terpercaya.
“Pembaruan KK ini juga bagian dari upaya kami untuk meningkatkan pelayanan dan akurasi data kependudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tutup Wiyono. (DEVIANA/H)









