KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas mengungkap jalur peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berhasil diungkap pada Maret 2026.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan pola distribusi jaringan narkotika yang melibatkan lintas wilayah di Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menyampaikan bahwa jaringan peredaran narkotika tersebut berasal dari wilayah Palangka Raya. Barang haram itu kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah di Kabupaten Kapuas, dengan fokus peredaran di Kecamatan Timpah dan sekitarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, jalur yang digunakan oleh pelaku yakni melalui rute darat dari Palangka Raya melintasi Kecamatan Mantangai menuju Kecamatan Timpah. Jalur ini dinilai menjadi salah satu titik rawan yang dimanfaatkan jaringan untuk menyebarkan narkotika ke wilayah pedalaman.

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R yang diduga berperan sebagai bandar. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 167,44 gram dan berat bersih 163,68 gram.

Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan proses hukum, seperti pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sementara itu, sebanyak 156,07 gram sabu telah dimusnahkan sesuai prosedur sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Selain itu, penindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan. “Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (SABRIANOOR/H)