PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada Kamis, 30 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga penimbun atau pengetap berinisial AH (49), AT (23), dan HC (23), serta dua operator SPBU berinisial ARN (29) dan DIA (30).

Kelima pelaku diamankan di salah satu SPBU di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, setelah kedapatan memodifikasi tangki kendaraan dan menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM subsidi secara berulang.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasatreskrim AKP M. Fahrurrazi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan monitoring yang dilakukan petugas di SPBU.

“Petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kendaraan roda empat yang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang-ulang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kasatreskrim.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya praktik manipulasi sistem, di mana pelaku menggunakan barcode tidak sah, serta memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal.

“Pelaku berikut kendaraan yang digunakan langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya kalangan yang berhak menerima BBM subsidi.

“Modus ini jelas melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan sosial, karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik serupa menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat dampaknya terhadap distribusi BBM subsidi di lapangan.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini dan akan menindak tegas para pelaku lainnya,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat, untuk turut aktif mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit kendaraan roda empat berisi BBM jenis Pertalite, 10 jerigen berkapasitas 20 liter, satu unit mesin pompa, serta sejumlah perangkat telepon genggam yang berisi puluhan barcode Pertamina Subsidi Tepat.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (DANANG/H)