BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menyoroti besarnya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pulang Pisau yang mencapai sekitar Rp30 miliar dalam satu kali pelaksanaan.
Menurutnya, angka tersebut cukup besar sehingga masyarakat harus semakin sadar dalam menggunakan hak pilih serta mengawal jalannya pembangunan.
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan bersama berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Pulang Pisau. Ia mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun daerah, terutama menghadapi perubahan skema Pemilu ke depan.
Teras Narang menjelaskan, mulai 2029 mendatang akan terjadi perubahan mendasar dalam sistem Pemilu nasional dan daerah. Perubahan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, dan DPD RI) dengan Pemilu Daerah (DPRD dan Kepala Daerah).
“Pemilu daerah nantinya dilaksanakan sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan nasional. Ini bertujuan untuk mengurangi beban teknis serta meningkatkan kualitas evaluasi kinerja politik,” ujarnya, dalam penyertaan tertulis, Jumat 1 Mei 2026.
Ia menilai, perubahan tersebut akan berdampak pada kekuatan fiskal daerah, sehingga perlu dilakukan kajian mendalam serta simulasi anggaran guna memastikan kesiapan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Teras Narang juga berdialog dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilu. Ia menerima sejumlah masukan, di antaranya terkait keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang turut mempengaruhi kegiatan sosialisasi.
Saat ini, KPUD Pulang Pisau tengah fokus pada sosialisasi bagi pemilih pemula melalui sekolah-sekolah serta kerja sama dengan media elektronik.
Selain itu, terdapat sejumlah usulan yang disampaikan, seperti perubahan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa, hingga penyesuaian jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna meningkatkan efisiensi serta meminimalkan potensi masalah saat pemungutan suara.
"Terkait regulasi, pihak KPUD juga berharap revisi Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan lebih awal, setidaknya pada triwulan pertama 2027. Hal ini penting agar penyelenggara memiliki cukup waktu untuk memahami aturan teknis yang baru," tambahnya.
Teras Narang pun menegaskan pentingnya sinkronisasi aturan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke depan lebih matang dan berkelanjutan.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kualitas demokrasi dengan menolak politik uang serta mengedepankan kepentingan bersama.
“Demokrasi yang baik tidak hanya soal memilih, tetapi juga bagaimana kita mengawal dan memastikan aspirasi masyarakat benar-benar menjadi prioritas,” pungkasnya. (MARINI/H)









