SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Fraksi PKS-NasDem DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti fenomena pengembang perumahan yang menghilang sebelum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Anggota Fraksi PKS-NasDem DPRD Kotim Noor Aprilly menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PSU merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di kawasan perumahan.

"Ranperda ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menjadi jawaban atas jeritan masyarakat di Kotawaringin Timur," ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, pertumbuhan perumahan di Kotim yang sangat pesat, terutama di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, tidak sejalan dengan kualitas infrastruktur lingkungan yang diterima warga.

Banyak masyarakat mengeluhkan kondisi jalan lingkungan yang rusak serta drainase yang tidak berfungsi. Namun, pemerintah daerah tidak dapat melakukan perbaikan karena aset tersebut belum diserahkan oleh pengembang.

Selain itu, muncul fenomena pengembang yang tidak lagi diketahui keberadaannya sebelum menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU. Kondisi ini berdampak pada terbatasnya fasilitas umum, termasuk minimnya ketersediaan lahan pemakaman di sejumlah kawasan perumahan.

Dalam pembahasan Ranperda PSU, Fraksi PKS-NasDem menyatakan dukungan terhadap sejumlah poin penting hasil penyempurnaan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Salah satunya adalah ketentuan Pasal 18 ayat 3 yang mewajibkan pengembang menyediakan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari total luas kawasan perumahan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin hak sosial masyarakat.

Selain itu, penambahan definisi sarana umum yang mencakup fasilitas perdagangan, pendidikan, hingga ruang terbuka hijau juga dianggap penting untuk menciptakan lingkungan hunian yang layak dan manusiawi.

Fraksi ini juga mengapresiasi penguatan Pasal 32 ayat 1 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengambil alih PSU yang ditelantarkan oleh pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.

Sementara itu, ketentuan Pasal 31 yang memberikan waktu satu bulan bagi pengembang untuk memperbaiki PSU yang tidak layak sebelum diserahkan dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Fraksi PKS-NasDem turut mendesak agar Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan dan teknis segera ditetapkan sebelum batas waktu satu tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 44.

"Kami mendesak agar Peraturan Bupati segera ditetapkan agar Perda ini tidak menjadi macan kertas," tegasnya.

Selain itu, dirinya mendorong pemerintah daerah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh perumahan di Kotim, khususnya yang pengembangnya sudah tidak aktif.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengalihan aset melalui berita acara perolehan dapat segera dilakukan, sehingga permasalahan infrastruktur di lingkungan perumahan dapat segera ditangani pemerintah daerah. (DEWI PATMALASARI/H)