BORNEONEWS, Sampit – Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan penolakan terhadap penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan jika kondisinya tidak sesuai dengan site plan atau dalam keadaan rusak.
"Fraksi PAN menolak penyerahan jika fisik PSU tidak sesuai site plan atau rusak, dan menuntut pengembang memperbaiki sebelum diserahterimakan," kata Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim Supian Hadi, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penyerahan PSU merupakan proses pengalihan tanggung jawab pengelolaan aset berupa tanah dan bangunan dari pengembang kepada pemerintah daerah. Proses ini wajib dilakukan setelah masa pemeliharaan selesai agar fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan tempat ibadah dapat dikelola secara berkelanjutan.
Menurutnya, penyerahan PSU juga penting untuk menjamin kepastian hukum aset serta mencegah terbengkalainya fasilitas umum atau bahkan dikuasai oleh pihak tertentu.
Dalam pandangan akhirnya terhadap Ranperda PSU, Fraksi PAN menekankan bahwa proses penyerahan harus dilakukan tepat waktu dan sesuai standar teknis guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
Fraksi PAN juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap pengembang agar tidak meninggalkan PSU dalam kondisi rusak, sehingga setelah diserahkan dapat langsung dikelola oleh pemerintah daerah demi kenyamanan masyarakat.
Terdapat 5 poin penting yang disampaikan Fraksi PAN terhadap Ranperda PSU. Pertama, kepastian hukum aset PSU harus menjadi prioritas. Penyelesaian administrasi penyerahan dinilai penting agar fasilitas seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum memiliki status kepemilikan yang jelas dan dapat dibiayai melalui APBD.
Kedua, dari sisi kualitas, Fraksi PAN menegaskan penolakan terhadap PSU yang tidak sesuai dengan site plan atau dalam kondisi tidak layak. Pengembang diwajibkan melakukan perbaikan sebelum serah terima.
Ketiga, perlindungan terhadap warga menjadi perhatian utama. PSU tidak boleh membebani penghuni dan harus memenuhi standar kelayakan lingkungan.
Keempat, Fraksi PAN mendukung penerapan sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana, bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU dalam jangka waktu satu tahun setelah pembangunan selesai.
Kelima, pemerintah daerah didorong untuk aktif melakukan inventarisasi, verifikasi, serta pengambilalihan PSU dari pengembang yang sudah tidak aktif.
"Secara umum, Fraksi PAN menyatakan persetujuan terhadap Ranperda penyerahan PSU di Kotim, dengan sejumlah catatan strategis tersebut sebagai upaya memastikan pengelolaan perumahan yang lebih tertib, layak, dan berkelanjutan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









