PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya memberlakukan kebijakan baru terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru masuk atau pindah ke lingkup pemerintah kota setempat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai serta pemantauan kinerja bagi pegawai baru.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, mengungkapkan bahwa para ASN yang baru bermutasi ke Kota Cantik tidak akan langsung menerima tunjangan tersebut secara utuh.

Kebijakan ini menyasar para pegawai yang melakukan mutasi masuk dari instansi di luar Pemerintah Kota Palangka Raya.

Menurut Fauzi, pada tahun pertama masa kerja di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, ASN pindahan tersebut dipastikan tidak akan menerima TPP sama sekali.

"Tahun pertama dianggap sebagai masa adaptasi dan evaluasi awal bagi pegawai yang bersangkutan terhadap lingkungan kerja dan ritme birokrasi di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini," katanya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Memasuki tahun kedua masa kerja, barulah ASN pindahan tersebut berhak mendapatkan TPP, namun jumlahnya pun masih dibatasi.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran TPP yang dapat dicairkan pada tahun kedua tersebut hanyalah sebesar 50 persen dari total nilai tunjangan yang seharusnya diterima sesuai jenjang jabatan dan beban kerja.

"Tahun pertama, ASN pindahan tidak dapat TPP, tahun kedua baru 50 persen, dan tahun ketiga barulah dapat 100 persen," ujar Fauzi Rahman menjelaskan skema pembagian tunjangan tersebut secara rinci.

Penghasilan tambahan baru akan diberikan secara penuh atau 100 persen setelah ASN tersebut memasuki tahun ketiga pengabdiannya di Pemerintah Kota Palangka Raya.

Skema bertahap ini diharapkan dapat memastikan loyalitas serta konsistensi kinerja pegawai sebelum mendapatkan hak keuangan secara maksimal sebagaimana ASN yang telah lama mengabdi di wilayah tersebut. (HENDRI)