KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas -  Pengelola penyeberangan Ferry Mulia Sari di kawasan Ujung Murung, Kuala Kaluas resmi memberlakukan tarif baru mulai Senin, 4 Mei 2026.

Penyesuaian tarif ini mencakup berbagai kategori pengguna jasa, mulai dari pejalan kaki hingga kendaraan bermuatan.

Dalam daftar tarif yang beredar, biaya penyeberangan ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk kendaraan/orang, Rp3.000 untuk pelajar dan sepeda biasa, serta Rp2.000 untuk pejalan kaki. Sementara itu, kendaraan bermuatan dikenakan Rp6.000, dan gerobak bermuatan mencapai Rp15.000.

Pengelola juga memberikan tarif khusus bagi pelajar, seperti Rp1.500 untuk pelajar yang berjalan kaki dan Rp2.000 bagi pelajar bersepeda.

Terkait penetapan tarif, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa besaran tarif ditentukan oleh pihak pengelola, bukan langsung oleh Dinas Perhubungan.

Hal ini dibenarkan oleh Mirhansyah selaku Kasi Perencanaan Prasarana Dinas Perhubungan. Ia juga menyebut bahwa pihaknya hanya menerima koordinasi administratif.

“Kalau Dishub cuma minta surat kesepakatannya saja, dari RT, RW, dan lurah setempat,” ujarnya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Dengan diberlakukannya tarif baru ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan serta tetap memperhatikan keselamatan saat menggunakan jasa penyeberangan. (SABRIANOOR)