BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah Kuba mengecam langkah terbaru Amerika Serikat (AS) yang memberlakukan sanksi baru, dan menyebutnya sebagai bentuk hukuman kolektif terhadap rakyat Kuba.
Menteri Luar Negeri Kuba, Bruno Rodriguez, menegaskan negaranya menolak tindakan sepihak yang dinilai bersifat koersif tersebut.
“Kuba dengan tegas menolak tindakan pemaksaan sepihak ini. Ini menunjukkan niat untuk menjatuhkan hukuman kolektif kepada rakyat Kuba,” ujarnya melalui platform X, Jumat, 1 Mei 2026.
Pernyataan tersebut muncul setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi baru terhadap individu dan entitas yang terkait dengan Kuba.
Kebijakan itu diambil dengan alasan kekhawatiran terhadap ancaman keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.
Rodriguez juga menilai waktu pengumuman kebijakan tersebut bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, saat jutaan warga Kuba menggelar demonstrasi tahunan.
Ia menyebut tindakan AS melanggar hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Tindakan ini bersifat ekstrateritorial dan melanggar Piagam PBB. AS tidak memiliki hak untuk memberlakukan kebijakan terhadap Kuba maupun pihak ketiga,” tegasnya.
Di sisi lain, juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa memperingatkan memburuknya kondisi kemanusiaan di Kuba, terutama akibat krisis energi yang mengganggu layanan publik.
Negara tersebut saat ini menghadapi kekurangan bahan bakar menyusul embargo minyak AS sejak Januari 2026, yang turut memicu pemadaman listrik secara luas.
Sebelumnya, Trump juga beberapa kali menyebut Kuba sebagai salah satu target berikutnya setelah operasi militer AS terkait Iran.
Situasi ini menambah ketegangan hubungan antara kedua negara serta memicu perhatian internasional terhadap dampak kebijakan tersebut.
(Sumber: Anadolu/ANTARA)









