JAKARTA –

BORNEONEWS, Denpasar – Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Ketiganya diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Bogor.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menindak siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami menangkap siapa pun yang masuk dalam DPO sepanjang informasinya disampaikan kepada kami,” ujarnya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Tiga WNA tersebut berinisial JW, RW, dan HL. Mereka dicegah meninggalkan Indonesia saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Petugas mencurigai gerak-gerik ketiganya saat pemeriksaan keimigrasian. Setelah dilakukan pendalaman, mereka diduga kuat terlibat tindak pidana pencurian berdasarkan laporan Polresta Bogor Kota.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada 22 Maret 2026 di sebuah rumah di kawasan permukiman mewah di Bogor.

Para pelaku disebut mengenakan topeng dan sarung tangan saat beraksi di rumah yang ditinggal pemiliknya berlibur.

Bugie menegaskan penangkapan ini menjadi bukti bahwa bandara internasional tidak dapat dijadikan celah untuk melarikan diri dari hukum.

“Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan memastikan pelaku kejahatan dapat diproses,” katanya.

Penangkapan dilakukan berkat koordinasi antara Polresta Bogor Kota, Kantor Imigrasi Bogor, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dengan dukungan sistem digital keimigrasian.

Saat ini, ketiga WNA tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

ANTARA